EMPAT DOSEN JPTEI MEMPEROLEH PROFESI INSINYUR

Perkembangan ilmu dan teknologi serta pergaulan internasional menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam bidang keinsinyuran. Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang ditindaklanjuti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI) dengan memberikan mandate kepada 40 Perguruan Tinggi di Indonesia untuk membuka Program Studi Program Profesi Insinyur.

Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Negeri Yogyakarta didirikan dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang No. 11 Tahun 2014 dan mandat yang diberikan Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 673/CC4/KL/2016 tentang Penugasan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur pada Universitas Negeri Yogyakarta yang dilanjutkan dengan ijin operasional No. 217/KPT/I/2017. Penugasan dan mandat ini merupakan bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada Universitas Negeri Yogyakarta sebagai salah satu Perguruan Tinggi unggul di Indonesia.

Tahun ini, yudisium angkatan pertama Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta sudah dilaksanakan dengan lancar. Yudisium tersebut diikuti oleh 25 mahasiswa yang terdiri dari 22 mahasiswadengan keterangan cumlaude dan 3 mahasiswa berketerangan sangat memuaskan. Diantara yudisium tersebut, ada 4 dosen dari Jurusan Pendidikan Teknik Elektronika dan Informatika yaitu Dr. Eko Marpanaji, Dr. Fatchul Arifin, Masduki Zakariah, M.T, dan Satriyo Agung Dewanto M.Pd. Semua mahasiswa tersebut diberikan gelar Insinyur (Ir) beserta hak dan wewenang yang melekat pada gelar tersebut serta akan selalu mengabdikan ilmunya bagi kesejahteraan masyarakat. (SAT/MUS)

Indonesian